Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi strategis dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Di Indonesia, terdapat 8 jenis HKI, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemerintah memberikan pengakuan terhadap HKI sebagai objek jaminan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kepastian hukum HKI sebagai objek jaminan pembiayaan perbankan pasca berlakunya peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat pengakuan normatif terhadap HKI (khususnya Hak Cipta dan Hak Paten) sebagai objek jaminan fidusia, kepastian hukum dalam implementasinya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh disharmonisasi antara PP 24/2022 yang mengakui HKI sebagai jaminan pembiayaan dan regulasi perbankan, terkhusus dalam PBI tentang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA), yang menyatakan bahwa HKI tidak dikategorikan sebagai aset dalam PPA; belum adanya lembaga penilai HKI yang independen serta standar valuasi yang terintegrasi; dan budaya perbankan yang masih asset-based oriented (berorientasi pada aset berwujud). Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi terkait HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, pembentukan lembaga independen untuk melakukan valuasi HKI, serta penetapan standardisasi penilaian HKI guna meningkatkan kepercayaan dan budaya perbankan dalam menerima HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan.