Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Budaya Hukum dari Uang Kartal ke Transaksi Digital: Analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering Pada Implementasi QRIS Alia Shifa; Dicky Ega Brahmanto
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1165

Abstract

Transformasi sistem pembayaran di Indonesia dari transaksi berbasis uang kartal menuju transaksi digital telah mengubah pola perilaku dan budaya hukum masyarakat. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar nasional pembayaran digital tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang secara aktif mengarahkan pergeseran budaya hukum. Dalam pergeseran transaksi digital tersebut, Bank Indonesia melakukan unifikasi standar kode QR melalui QRIS guna mengatasi fragmentasi sistem pembayaran digital. Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat melalui implementasi QRIS dengan pisau analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unifikasi kebijakan melalui PADG No. 21/18/2019 berhasil menjadi instrumen aktif yang mengubah perilaku ekonomi masyarakat secara masif. Hal ini divalidasi oleh pertumbuhan volume transaksi sebesar 169,15% year-on-year hingga awal tahun 2025. Kendati demikian, rekayasa sosial ini memicu dampak negatif seperti perilaku konsumtif, risiko kejahatan siber (quishing), dan kesenjangan digital. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk terus adaptif dalam memberikan perlindungan data pribadi dan mitigasi kejahatan siber.