Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pergeseran Budaya Hukum dari Uang Kartal ke Transaksi Digital: Analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering Pada Implementasi QRIS Alia Shifa; Dicky Ega Brahmanto
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1165

Abstract

Transformasi sistem pembayaran di Indonesia dari transaksi berbasis uang kartal menuju transaksi digital telah mengubah pola perilaku dan budaya hukum masyarakat. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar nasional pembayaran digital tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang secara aktif mengarahkan pergeseran budaya hukum. Dalam pergeseran transaksi digital tersebut, Bank Indonesia melakukan unifikasi standar kode QR melalui QRIS guna mengatasi fragmentasi sistem pembayaran digital. Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat melalui implementasi QRIS dengan pisau analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unifikasi kebijakan melalui PADG No. 21/18/2019 berhasil menjadi instrumen aktif yang mengubah perilaku ekonomi masyarakat secara masif. Hal ini divalidasi oleh pertumbuhan volume transaksi sebesar 169,15% year-on-year hingga awal tahun 2025. Kendati demikian, rekayasa sosial ini memicu dampak negatif seperti perilaku konsumtif, risiko kejahatan siber (quishing), dan kesenjangan digital. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk terus adaptif dalam memberikan perlindungan data pribadi dan mitigasi kejahatan siber.
Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan Alia Shifa
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1303

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi strategis dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Di Indonesia, terdapat 8 jenis HKI, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemerintah memberikan pengakuan terhadap HKI sebagai objek jaminan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kepastian hukum HKI sebagai objek jaminan pembiayaan perbankan pasca berlakunya peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat pengakuan normatif terhadap HKI (khususnya Hak Cipta dan Hak Paten) sebagai objek jaminan fidusia, kepastian hukum dalam implementasinya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh disharmonisasi antara PP 24/2022 yang mengakui HKI sebagai jaminan pembiayaan dan regulasi perbankan, terkhusus dalam PBI tentang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA), yang menyatakan bahwa HKI tidak dikategorikan sebagai aset dalam PPA; belum adanya lembaga penilai HKI yang independen serta standar valuasi yang terintegrasi; dan budaya perbankan yang masih asset-based oriented (berorientasi pada aset berwujud). Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi terkait HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, pembentukan lembaga independen untuk melakukan valuasi HKI, serta penetapan standardisasi penilaian HKI guna meningkatkan kepercayaan dan budaya perbankan dalam menerima HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan.