Penelitian ini bertujuan (1) Melakukan pemetaan persoalan-persoalan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan pemerintahan desa, yaitu perencanaan pembangunan desa, tata kelola administrasi desa, manajemen keuangan desa, dan penguatan kelembagaan desa. (2) Mendesain model kebaruan penguatan kapasitas pemerintah desa sebagai agenda utama optimasi pengelolaan desa menuju kemandirian. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methode yang mengedepankan penggalian data melalui wawancara mendalam, FGD, Observasi dan Triangulasi data serta dokumen-dokumen yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan PRA (participatory rural appraisal) yang diasumsikan tepat dalam rangka memecahkan persoalan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kondisi Desa Maipememiliki posisi sangat strategis dalam jalur mobilisasi, sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (political will) dari Pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Maipe menjadi lebih baik. Deskripsi tentang penyelenggaraan pemerintah Desa terbagi menjadi empat pokok hasil penelitian yaitu (1) kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi Tata Kelola Administrasi Desa, data Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Administratif Desa Maipei digambarkan bahwa sebanyak 43% responden mengatakan puas terhadap pelayanan administrative, sebanyak 20% responden yang mengatakan cukup puas, sebanyak 17% responden yang mengatakan tidak puas, sebanyak 10% responden yang mengatakan sangat puas dan sebanyak 10% responden yang mengatakan tidak puas. (2) Kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi Perencanaan Pembangunan Desa sudah konsisten yaitu menjalankan fungsi perencanaan pembangunan berbasiskan partisipasi aktif masyarakat. (3) Kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi manajemen keuangan desa masih menghadapi persoalan serius yaitu keterbatasan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun secara kualitas. (4) Kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi Penguatan kelembagaan desa masih kurang optimal. Kendala utama adalah belum maksimalnya pengembangan jaringan antar sesama Lembaga Kemasyarakatan Desa Maipe seperti PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), KARTAR (Karang Taruna) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD), Lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemerintah desa Maipei dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pasca penerapan UU Desa pada tahun 2015 lalu menunjukkan bahwa pemerintah desa sudah konsisten dan responsif terhadap UU Desa tersebut.Pemerintah desa menyusun RPJMDes dan RKPDes sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Desa, meskipun RPJMDes dan RKPDes baru tersusun tahun 2017 Pemerintah Desa Maipe tetap melakukan perencanaan pembangunan desa dengan baik sesuai dengan amanat UU Desa. Pengelolaan keuangan desa di desa maipe mengalami masalah kerena kurang sumber daya manusia.Kenyataan yang dijumpai kelembagaan desa yang ada di Desa Maipe masih belum tersusun dan terdata denganbaik.
Kata kunci : penguatan kapasitas; pemerintah desa; pembangunan desa