Penelitian ini bertujuan menganalisa implementasi kebijakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas di Kota Bandung berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, serta mengidentifikasi kendala dan merumuskan upaya perbaikan implementasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap sembilan informan kunci dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra industri. Analisis dilakukan menggunakan model implementasi Edward Gerston yang terdiri atas empat variabel: translation ability, resources, limited number of players, dan accountability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pemerintah daerah terhadap kebijakan sudah baik, namun proses penjabaran ke dalam regulasi teknis dan dokumen perencanaan belum sepenuhnya optimal. Hambatan signifikan meliputi keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur SPKLU, kapasitas SDM yang belum merata, serta keterlibatan aktor non‑pemerintah yang masih terbatas. Selain itu, mekanisme pelaporan dan evaluasi implementasi masih bersifat manual dan belum terintegrasi lintas sektor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan KBLBB telah berjalan tetapi belum optimal. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi turunan tingkat provinsi, penguatan roadmap lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM, perluasan kolaborasi pemerintah–swasta, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data