Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai bagian dari agenda penyederhanaan birokrasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kebijakan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis dengan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah terlaksana secara formal melalui pemetaan jabatan, penetapan jabatan fungsional, pelantikan, serta penyesuaian kelas jabatan dan tunjangan kinerja. Namun, implementasi substantif belum sepenuhnya tercapai karena proses penyetaraan lebih menekankan kepatuhan administratif dibanding transformasi sistem kerja. Pejabat fungsional hasil penyetaraan masih menjalankan tugas koordinatif dan administratif yang menyerupai jabatan struktural sebelumnya, sehingga muncul ambiguitas peran, beban kerja ganda, dan ketidaksesuaian antara kompetensi dengan jabatan fungsional yang ditempati. Faktor pendukung implementasi meliputi dasar regulasi yang kuat, komitmen formal pimpinan, dan penyesuaian struktur organisasi. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, lemahnya pembinaan jabatan fungsional, belum optimalnya komunikasi dan koordinasi, serta belum jelasnya indikator keberhasilan substantif kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penyetaraan jabatan menuntut penataan ulang proses bisnis, penguatan pembinaan dan penilaian kinerja jabatan fungsional, serta monitoring dan evaluasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.