Budaya merupakan refleksi perilaku nyata masyarakat yang terwujud dalam hasil cipta, rasa, dan karsa yang dapat dikenali oleh pancaindra maupun rasionalitas. Penelitian ini mengangkat permasalahan utama mengenai tantangan pelestarian Tiga Pilar Budaya Cianjur, yaitu Ngaos, Mamaos, dan Maenpo, di tengah arus modernisasi dan kemajuan teknologi yang berpotensi mengikis nilai-nilai kearifan lokal. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor-faktor penghambat serta merumuskan strategi penguatan pengamalan Tiga Pilar Budaya di Kabupaten Cianjur. Metode yang digunakan adalah etnografi dengan pendekatan kualitatif berparadigma postpositivisme, melalui teknik observasi partisipatif, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya regenerasi, rendahnya minat generasi muda, keterbatasan SDM pengajar Maenpo, serta kurangnya pemahaman nilai filosofis, seni, dan kesehatan yang terkandung dalam tradisi tersebut. Dari sisi kebijakan, meski terdapat payung hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020, implementasi belum didukung instrumen operasional yang rinci dan sistematis. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya pemerintah daerah dan DPRD menyusun kembali strategi pemajuan berbasis anggaran dengan mekanisme check and balance, meningkatkan kualitas SDM kebudayaan, memasukkan muatan lokal ke dalam kurikulum sekolah dan pesantren, mengembangkan budaya sebagai basis ekonomi inklusif, hingga merumuskan Rencana Aksi Daerah sebagai turunan Perda. Simpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan Tiga Pilar Budaya Cianjur memerlukan kebijakan taktis, kolaboratif, dan terintegrasi dalam pembangunan daerah.