This Author published in this journals
All Journal LAWYER: Jurnal Hukum
Erika Natania Irawati
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konfigurasi Politik Hukum Dalam Perspektif Political Authority Legitimization And Public Trust Pada Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan Dan Anak Erika Natania Irawati
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1528

Abstract

Pelindungan perempuan dan anak merupakan isu yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan, keadilan, serta pemenuhan hak kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konfigurasi politik hukum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR) dan Qualitative Content Analysis (QCA). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif selama program Magang MBKM di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta kajian literatur dari jurnal, dokumen kebijakan, laporan pemerintah, dan pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 secara normatif memiliki karakter progresif karena memuat aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, pemberdayaan, hingga pemulihan korban. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara legitimasi normatif dan legitimasi empiris yang ditandai dengan masih tingginya kasus kekerasan seksual, rendahnya public trust, fenomena underreporting, serta meningkatnya kekerasan seksual digital melalui media sosial, pesan teks, dan komunikasi daring lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan pelindungan perempuan dan anak tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi semata, tetapi juga dari kualitas implementasi, pengawasan, sensitivitas institusi, serta kemampuan negara membangun kepercayaan publik secara substantif.