Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik melalui platform marketplace seperti Tokopedia memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi konsumen dalam melakukan transaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul permasalahan hukum, khususnya kerugian konsumen akibat kelalaian mitra logistik dalam proses pengiriman barang. Salah satu kerugian yang kerap terjadi adalah barang tidak sampai kepada konsumen meskipun pembayaran telah dilakukan sesuai perjanjian. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta batas tanggung jawab marketplace terhadap kelalaian pihak ketiga dalam ekosistem transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan serta mengkaji tanggung jawab hukum Tokopedia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan konsumen telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya konsumen masih berada pada posisi yang lemah akibat kompleksitas hubungan hukum antara konsumen, marketplace, dan mitra logistik. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan terintegrasi, termasuk pengiriman barang, seharusnya memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian konsumen tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan sepanjang terdapat hubungan kausal antara layanan dan kerugian yang timbul.