Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan pemanfaatan layanan telekomunikasi yang berimplikasi pada intensitas pengumpulan serta pengelolaan data pribadi pelanggan. Permasalahan hukum timbul ketika data pribadi tersebut masih disimpan atau dikelola setelah berakhirnya masa berlangganan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum serta pertanggungjawaban penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap penyalahgunaan data pribadi pelanggan setelah hubungan layanan berakhir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan, literatur, dan pendapat para ahli, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen tetap berlaku meskipun perjanjian berlangganan telah berakhir. Penyelenggara jasa telekomunikasi tetap memikul kewajiban untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, serta pengelolaan dan penghapusan data pribadi secara bertanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian, baik akibat kelalaian maupun kegagalan sistem, penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi pasca berlangganan menjadi unsur penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi konsumen.