Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Program Layanan Bajak Gratis di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Perbup Nomor 54 Tahun 2022, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Efektivitas kebijakan diukur menggunakan lima dimensi ketepatan (5T) dari Riant Nugroho: Tepat Kebijakan, Tepat Pelaksanaan, Tepat Target, Tepat Lingkungan, dan Tepat Proses.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian, manajer program tingkat kecamatan, penyuluh pertanian, ketua kelompok tani, dan petani penerima manfaat di Kecamatan Tanjung Emas, dengan fokus pada Nagari Koto Tangah dan Jorong Sungai Salak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini secara umum efektif dalam meringankan beban biaya produksi petani, dengan revisi kebijakan ke arah inklusivitas (menggunakan data SIMLUHTAN) dan struktur pelaksanaan yang terkoordinasi. Namun, beberapa hambatan mengganggu efektivitas optimal. Program belum sepenuhnya Tepat Lingkungan karena tidak memiliki strategi mitigasi untuk sawah tadah hujan dan hanya memberikan bantuan satu kali setahun, sehingga sulit mencapai target peningkatan Indeks Pertanaman (IP). Dari aspek Tepat Proses, ditemukan kesenjangan waktu (time lag) dalam distribusi bantuan dan konflik persepsi mengenai partisipasi petani. Faktor penghambat lainnya meliputi keterbatasan anggaran yang memengaruhi pola bantuan, serta ketidakmerataan akses di antara anggota kelompok tani. Faktor pendukung utama adalah fleksibilitas pola bantuan dan dukungan aktor lokal. Kesimpulannya, Program Layanan Bajak Gratis telah memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani, tetapi belum mencapai efektivitas maksimal. Untuk optimalisasi, diperlukan sinkronisasi jadwal operasional yang lebih baik, mitigasi terhadap kendala lahan tadah hujan, peningkatan transparansi dan komunikasi dengan petani, serta penguatan alokasi anggaran untuk menjaga kualitas dan pemerataan bantuan.