Wakaf uang merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi strategis dalam memperkuat ekonomi syariah nasional. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena masih terdapat persoalan literasi, tata kelola nazhir, digitalisasi, kepercayaan publik, dan integrasi wakaf uang dengan sektor produktif. Badan Wakaf Indonesia menyebutkan bahwa potensi wakaf uang nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun, sedangkan akumulasi wakaf uang baru sekitar Rp2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi normatif dan realisasi empiris wakaf uang. Artikel ini bertujuan menganalisis optimalisasi wakaf uang dalam perspektif maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum Islam untuk memperkuat ekonomi syariah nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual, pendekatan ushul fiqih, dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki legitimasi syariah dan hukum positif melalui Fatwa MUI tentang Wakaf Uang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam perspektif maslahah mursalah, wakaf uang memenuhi unsur kemaslahatan karena menjaga harta, memperluas manfaat sosial, mendukung pemberdayaan ekonomi, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Optimalisasi wakaf uang dapat dilakukan melalui penguatan literasi, profesionalisasi nazhir, digitalisasi wakaf, perluasan instrumen investasi syariah, penguatan Cash Waqf Linked Sukuk, dan integrasi wakaf dengan pemberdayaan UMKM. Artikel ini menawarkan model optimalisasi wakaf uang berbasis maslahah mursalah sebagai kontribusi konseptual bagi pengembangan ekonomi syariah nasional.