Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Hukum Penerapan Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Edy Haryanto
Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS) Vol. 5 No. 1 (2026): Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/ijoms.v5i1.2640

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mendorong pemerintah melakukan pembaruan kebijakan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperkenalkan tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku tertentu, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Meskipun memiliki tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya residivisme, penerapan hukuman kebiri masih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, etika, hak asasi manusia, dan implementasi kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta mengkaji problematika penerapannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman kebiri telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perdebatan mengenai hak asasi manusia, konflik dengan etika profesi kedokteran, keterbatasan koordinasi antarlembaga, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan dan rehabilitasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukuman kebiri tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak, melainkan harus diintegrasikan dengan kebijakan perlindungan anak, rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, serta penguatan sistem penegakan hukum agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif, adil, dan berkelanjutan.