Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PROBLEMATIKA YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Ichsan Saputro; Shinta
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 4 No. 2 (2026): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/dwf00p28

Abstract

Legal protection for healthcare workers in Indonesia still faces serious challenges in the form of risks of criminalization, malpractice lawsuits, and violence in the workplace, despite the enactment of new regulations. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection regulations for medical and healthcare workers following the enactment of Law Number 17 of 2023 concerning Health and to identify inhibiting factors and strengthening strategies. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The results show that although the latest Health Law has attempted to synchronize norms through a professional protection mechanism, its implementation is still degraded by the ambiguity of the doctor-patient legal relationship and fragmented coordination between law enforcement institutions. The main inhibiting factors include low legal literacy among medical practitioners, minimal institutional advocacy in hospitals, and weak mechanisms for reporting violence. This study recommends the need for reconstruction of internal policies in healthcare facilities through the establishment of independent advocacy divisions and strengthening cross-sectoral synergy to ensure legal certainty and security for healthcare workers in carrying out their professional mandate.
Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Siswa terhadap Bahaya Tawuran di SMK 2 Muhammadiyah Cileungsi, Kabupaten Bogor Ichsan Saputro; Adam Suwahyo
JURNAL ABDIMAS SERAWAI Vol. 6 No. 2 (2026): Jurnal Abdimas Serawai (JAMS)
Publisher : Program Studi Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Bengkulu 

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jams.v6i2.10214

Abstract

Salah satu bentuk kenakalan remaja yang masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian baik secara fisik, psikologis, maupun hukum bagi para pelakunya adalah tawuran pelajar. Kurangnya pemahaman siswa mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tawuran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum siswa terhadap bahaya tawuran di SMK 2 Muhammadiyah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode penyuluhan hukum yang disertai penyampaian materi mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum tawuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum memberikan peningkatan pemahaman siswa mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap yang lebih sadar hukum dan meningkatkan komitmen siswa untuk menghindari perilaku kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu strategi preventif yang efektif dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan pelajar serta meminimalisir potensi terjadinya tawuran di lingkungan sekolah
Tinjauan hukum terhadap penunjukan pengelola statuter oleh otoritas jasa keuangan dalam upaya perlindungan nasabah bank Ichsan Saputro
Jurnal Hukum Vol 1 No 1 (2025): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v1i1.1849

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai apakah penunjukan pengelola statuter sebagai direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan telah sesuai dengan mekanisme pengangkatan direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apakah penunjukan pengelola statuter oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah tepat sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis – normatif dan pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrin. Hasil penelitian menunjukan secara prosedural penunjukan dan penetapan pengelola statuter adalah bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pengangkatan anggota direksi menjadi kewenangan mutlak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, penunjukan dan penetapan pengelola statuter dibentuk dalam kondisi insidental pada saat kondisi lembaga jasa keuangan bank tersebut dapat membahayakan kepentingan nasabah. Maka berdasar pada asas hukum lex specialis derogate legi generali dapat mengesampingkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengelola statuter dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Perlindungan nasabah dimaksud adalah bukan perlindungan nasabah terhadap person by person seperti berkaitan komplain nasabah. Akan tetapi perlindungan nasabah melalui penunjukan pengelola statuter dimaksudkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank yang mengalami kegagalan yang disebabkan oleh kegagalan manajemen bank.
Pentingnya klaim dalam permohonan paten sederhana menurut undang-undang paten Ichsan Saputro
Jurnal Hukum Vol 1 No 1 (2025): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v1i1.1890

Abstract

Permasalahan mendasar bangsa Indonesia terhadap paten di Indonesia adalah terletak pada perlindungan invensi. Perlindungan invensi yang dimaksud bukan hanya peran serta pemerintah tetapi juga disebabkan oleh kesadaran inventor terhadap penemuannya. Sehingga banyak invensi yang tidak memiliki klaim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis–normatif dan pendekatan yang digunakan menggunakan metode dengan tipe penulisan deskriptif – analitis. Untuk melakukan analisis, teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan studi pustaka dan studi kasus hukum paten di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang perbandingan perlindungan hukum terhadap paten sederhana dalam sistem hukum paten di indonesia. Adapun hasil penelitian ini penulis menemukan masih lemahnya perlindungan paten di Indonesia baik yang dilakukan oleh penemu dalam hal ini inventor maupun oknum yang terlibat dalam pengurusan paten di Indonesia. Di dalam penyelesaian sengketa hak paten sederhana indikator pelanggaran yang penting diketahui yaitu Pertama, identifikasi invensi dalam klaim yang didukung deskripsi paten sederhana Kedua, identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan Ketiga, antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan klaim dari Paten yang hendak dibatalkan, sehingga apabila terdapat perkara paten dikemudian hari setidaknya dapat menjadi gambaran dalam proses penyelesaiannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang Bak Penampung Air untuk mengetahui pentingnya klaim paten sekalipun paten sederhana. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari informasi yang terdapat dalam putusan kasasi ini terhadap permasalahan adalah bahwa pembuktian ketidak-baruan dari paten sederhana dalam kasus ini didasarkan pada adanya dokumen brosur dan pemesanan barang yang sama oleh pihak ketiga sebelum tanggal permohonan paten sederhana diajukan. Dan kasus ini para pihak tidak menggunakan klaim sebagai basis untuk menguji kebaruan padahal klaim merupakan inti invensi yang diberikan perlindungan dalam paten.
Tanggung jawab hukum holding PT Pupuk Indonesia terhadap utang PT Rekayasa Industri dalam kepailitan dan proses PKPU Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo; Ichsan Saputro; Caisa Aamuliadiga
Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2026): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v1i2.2191

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan induk (holding company) atas utang anak perusahaannya yang mengalami kepailitan, dengan fokus pada doktrin piercing the corporate veil (PCV) dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan studi kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Rekayasa Industri (Rekind) dan hubungannya dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk usaha BUMN, penelitian ini menelaah benturan antara prinsip perlindungan kreditor melalui PCV dan prinsip kepastian hukum yang lahir dari putusan homologasi. Analisis berpusat pada kelayakan penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam konteks grup usaha BUMN yang penting bagi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari laporan tahunan perusahaan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Meskipun kondisi finansial Rekind pra-PKPU secara teoretis membuka ruang bagi argumen PCV terhadap Pupuk Indonesia, putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap menciptakan hambatan yuridis. Putusan tersebut secara efektif membatasi ruang bagi kreditor untuk menembus selubung korporasi pasca-restrukturisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inkonsistensi yurisprudensi dan kekosongan hukum terkait grup usaha di Indonesia menciptakan ketidakpastian. Direkomendasikan adanya reformasi yudisial dan legislatif untuk memperjelas parameter penerapan doktrin PCV demi memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi semua pihak.
Keabsahan perjanjian adat dalam perspektif kepastian hukum (studi kasus pada masyarakat adat baduy dalam di provinsi banten) Ichsan Saputro; Laila Yasir
Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2026): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v1i2.2228

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai perwujudan living law yang memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Keberadaannya tetap eksis meskipun dihadapkan pada perkembangan hukum positif dan modernisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perjanjian adat dalam masyarakat adat secara umum serta mengkaji secara khusus bentuk dan karakteristik perjanjian adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Baduy di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan penelitian lapangan (field research) melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian adat dalam masyarakat Baduy pada umumnya dilakukan secara tidak tertulis, bersifat konkret dan riil, serta berlandaskan pada nilai kejujuran, kepercayaan, kekeluargaan, dan kepatuhan terhadap norma adat (pikukuh adat). Keabsahan perjanjian adat tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan para pihak, tetapi juga oleh pemenuhan asas-asas hukum adat, meliputi asas tunai, asas percaya, asas rukun, asas patut, dan asas laras. Perjanjian adat tersebut mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti pengelolaan harta benda, kredit perorangan, perburuhan, dan perjanjian bagi hasil. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Baduy merupakan sistem hukum yang otonom dan tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum perdata positif, namun tetap memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, keberadaan dan keberlakuan perjanjian adat Baduy patut dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari pluralisme hukum nasional Indonesia.