Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DARI KOIN DINAR KE ASET KRIPTO: TINJAUAN SEJARAH SISTEM MONETER ISLAM KLASIK SEBAGAI FONDASI KONSEPTUAL BAGI EKONOMI DIGITAL DAN KEUANGAN TERDESENTRALISASI (DEFI) MODERN Chardinal Putra; Imratul Handayani
Journal of Social Science and Humanities Vol. 5 No. 1 (2026): January-June
Publisher : GAYAKU PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58222/exy0wy54

Abstract

Perkembangan pesat aset kripto dan keuangan terdesentralisasi (DeFi) memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, sementara khazanah sistem moneter Islam klasik yang berbasis dinar-dirham telah terbukti mampu menciptakan stabilitas dan keadilan ekonomi selama berabad-abad. Penelitian studi kepustakaan ini bertujuan untuk meninjau sejarah sistem moneter Islam klasik sebagai fondasi konseptual bagi ekonomi digital dan DeFi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem moneter Islam klasik dibangun di atas tiga pilar fundamental yaitu nilai intrinsik uang, larangan riba dan gharar, serta kewajiban zakat yang mendorong sirkulasi harta, dengan instrumen non-logam seperti suftajah dan sakk yang menjadi cikal bakal sistem perbankan modern. Prinsip-prinsip normatif ekonomi Islam seperti larangan riba dan gharar menemukan padanan teknologisnya dalam mekanisme profit-and-loss sharing dan transparansi smart contract pada protokol DeFi, sementara akad mudharabah dan musyarakah termanifestasi dalam model yield farming dan Decentralized Autonomous Organization (DAO). Terdapat benang merah konseptual antara dinar emas sebagai sound money dengan Bitcoin sebagai emas digital yang memiliki pasokan terbatas, meskipun volatilitas ekstrem dan ketiadaan nilai intrinsik pada kripto masih menyisakan persoalan kepatuhan syariah. Maqashid syariah terbukti mampu menjadi kerangka etik yang operasional untuk mengevaluasi dan mengarahkan inovasi DeFi dari praktik spekulatif menuju inklusi keuangan yang berkeadilan, termasuk melalui otomatisasi zakat dan wakaf digital berbasis smart contract. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem moneter Islam klasik memiliki relevansi yang kuat sebagai fondasi konseptual bagi pengembangan ekosistem keuangan digital yang etis, inklusif, dan sesuai syariah di era modern.