Aulia Rahman
Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Keadilan dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Hukum Pidana Modern Aulia Rahman; Fajar Nugroho
Journal of Islamic Research and Studies Vol. 2 No. 2 (2026): Journal of Islamic Research and Studies, June 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Kalibra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70716/jirs.v2i2.306

Abstract

Keadilan merupakan prinsip fundamental yang mendasari seluruh ajaran hukum dalam Al-Qur’an dan memiliki relevansi signifikan terhadap sistem hukum pidana modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam Al-Qur’an serta mengevaluasi aplikasinya dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana saat ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan keadilan, supplemented dengan telaah pustaka hukum pidana kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta memberikan pedoman moral dan etika bagi penerapan sanksi pidana. Konsep ini mendorong keadilan restoratif, kesetaraan di hadapan hukum, dan pencegahan ketidakadilan sistemik, yang sejalan dengan tren reformasi hukum pidana modern di berbagai yurisdiksi. Selain itu, penelitian mengidentifikasi potensi harmonisasi antara hukum syariah dan hukum nasional, terutama dalam penerapan sanksi yang proporsional dan perlindungan hak asasi manusia. Temuan ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip keadilan Al-Qur’an dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas sistem hukum pidana modern, serta memberikan dasar normatif untuk pengembangan kebijakan hukum yang lebih etis dan responsif terhadap dinamika sosial. Implikasi penelitian ini penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum dalam memperkuat fondasi keadilan dan kepastian hukum.