Devita Sari
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PUBLIC RELATIONS DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN MUZAKI TERHADAP LEMBAGA ZAKAT Riska Ayu Pratiwi; Meisy Fabiolla Sumanti; Devita Sari; Rifqah Jumanah; Sri Hertimi
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.11856

Abstract

Kepercayaan muzaki merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan lembaga zakat dalam menghimpun dana zakat dari masyarakat. Namun, masih terdapat sebagian muzaki yang memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Public Relations dalam membangun kepercayaan muzaki terhadap lembaga zakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan dokumen yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Public Relations memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan muzaki melalui penyampaian informasi yang transparan, pembangunan citra positif lembaga, pengelolaan hubungan yang harmonis dengan muzaki, serta pemeliharaan reputasi lembaga. Transparansi informasi mengenai penghimpunan dan pendistribusian zakat menjadi faktor utama dalam meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga zakat. Selain itu, pemanfaatan media digital dan komunikasi dua arah yang efektif turut memperkuat hubungan antara lembaga zakat dan muzaki. Dengan demikian, Public Relations berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kepercayaan, loyalitas, serta partisipasi muzaki dalam menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi.