Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi epistemologi penafsiran ayat-ayat ikhtilaf dalam Al-Qur’an melalui paradigma tafsir multikultural sebagai respons terhadap fenomena polarisasi digital keagamaan di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fragmentasi otoritas tafsir, penyebaran narasi intoleransi, serta menguatnya praktik penafsiran tekstual yang instan dan reduksionis di ruang digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis library research dengan perspektif hermeneutika sosial-kontekstual. Sumber data utama penelitian meliputi ayat-ayat Al-Qur’an tentang pluralitas dan ikhtilaf, Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, serta karya-karya Fazlur Rahman dan Bhikhu Parekh yang relevan dengan hermeneutika kontekstual dan teori multikulturalisme. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode analisis isi kritis (critical content analysis) dengan pendekatan interpretatif-hermeneutik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma tafsir toleransi yang berkembang dalam studi tafsir sosial masih cenderung berhenti pada level normatif-etis dan belum sepenuhnya menjadikan pluralitas sebagai basis epistemologis penafsiran Al-Qur’an. Penelitian ini menemukan bahwa ayat-ayat ikhtilaf dalam Al-Qur’an mengandung nilai dialogis, pengakuan terhadap perbedaan, serta orientasi etik yang menempatkan pluralitas sebagai bagian dari sunnatullah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan konsep Qur’anic multicultural hermeneutics sebagai paradigma baru dalam studi Qur'anic Studies kontemporer yang mengintegrasikan teks, konteks, dan realitas digital dalam proses penafsiran. Paradigma ini berimplikasi pada penguatan moderasi beragama digital, pengembangan literasi media keagamaan berbasis Al-Qur’an, serta pembangunan budaya dialog dalam masyarakat multikultural Indonesia.