Faiqoh Wardatul Fikriyyah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Wasiat dan Wasiat Wajibah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia: Telaah terhadap Kompilasi Hukum Islam Faiqoh Wardatul Fikriyyah; Syarah Ramadani; Azwardi Azhar; Reza Sanjaya; Rosdiana Rosdiana
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wasiat merupakan salah satu instrumen penting dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia karena berkaitan dengan pengalihan sebagian harta seseorang kepada pihak lain setelah pewasiat meninggal dunia. Pengaturan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya batasan hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kehendak pewasiat, hak ahli waris, dan kepastian hukum bagi penerima wasiat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan wasiat dan wasiat wajibah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, termasuk rukun dan syarat sah wasiat, pihak yang tidak berhak menerima wasiat, sebab batalnya wasiat, serta mekanisme pencabutannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Kompilasi Hukum Islam, KUH Perdata, buku hukum kewarisan Islam, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa wasiat memiliki kedudukan sebagai sarana hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, tetapi pelaksanaannya dibatasi maksimal sepertiga dari harta peninggalan, kecuali terdapat persetujuan seluruh ahli waris. Wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat sebagai bentuk perlindungan hukum terbatas tanpa mengubah kedudukan ahli waris menurut hukum Islam. Pelaksanaan wasiat juga harus memperhatikan kecakapan pewasiat, kejelasan objek, kelayakan penerima, serta prosedur pencabutan agar tidak menimbulkan sengketa. Dengan demikian, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan wasiat diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan wasiat yang adil, tertib, dan sesuai dengan prinsip Hukum Perdata Islam di Indonesia.
Pengaturan Wasiat dan Wasiat Wajibah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia: Telaah terhadap Kompilasi Hukum Islam Faiqoh Wardatul Fikriyyah; Syarah Ramadani; Azwardi Azhar; Reza Sanjaya; Rosdiana Rosdiana
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wasiat merupakan salah satu instrumen penting dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia karena berkaitan dengan pengalihan sebagian harta seseorang kepada pihak lain setelah pewasiat meninggal dunia. Pengaturan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya batasan hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kehendak pewasiat, hak ahli waris, dan kepastian hukum bagi penerima wasiat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan wasiat dan wasiat wajibah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, termasuk rukun dan syarat sah wasiat, pihak yang tidak berhak menerima wasiat, sebab batalnya wasiat, serta mekanisme pencabutannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Kompilasi Hukum Islam, KUH Perdata, buku hukum kewarisan Islam, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa wasiat memiliki kedudukan sebagai sarana hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, tetapi pelaksanaannya dibatasi maksimal sepertiga dari harta peninggalan, kecuali terdapat persetujuan seluruh ahli waris. Wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat sebagai bentuk perlindungan hukum terbatas tanpa mengubah kedudukan ahli waris menurut hukum Islam. Pelaksanaan wasiat juga harus memperhatikan kecakapan pewasiat, kejelasan objek, kelayakan penerima, serta prosedur pencabutan agar tidak menimbulkan sengketa. Dengan demikian, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan wasiat diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan wasiat yang adil, tertib, dan sesuai dengan prinsip Hukum Perdata Islam di Indonesia.