Kejahatan jalanan di Kota Bandung masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat karena berdampak langsung terhadap rasa aman, ketertiban umum, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini membahas efektivitas sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan jalanan di Bandung, dengan menitikberatkan pada sejauh mana pemidanaan mampu memberikan efek jera, mencegah pengulangan tindak pidana, serta menekan angka kejahatan di ruang publik. Kejahatan jalanan yang dimaksud meliputi pencurian, penjambretan, perampasan, penganiayaan, pembegalan, dan bentuk kekerasan lain yang terjadi di tempat umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis ketentuan hukum pidana yang berlaku serta melihat penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi pidana memiliki peran penting sebagai sarana represif terhadap pelaku kejahatan jalanan. Namun, efektivitasnya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat beberapa kendala, seperti faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan lingkungan, keterbatasan aparat penegak hukum, serta kemungkinan terjadinya residivisme. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan jalanan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi perlu didukung oleh upaya preventif, pembinaan sosial, peningkatan patroli, partisipasi masyarakat, dan perbaikan kondisi sosial ekonomi. Dengan demikian, sanksi pidana tetap diperlukan dalam menanggulangi kejahatan jalanan di Bandung, tetapi efektivitasnya akan lebih maksimal apabila diterapkan secara tegas, adil, konsisten, dan diimbangi dengan kebijakan pencegahan yang menyeluruh.