Zakat produktif telah bergeser dari jaring pengaman konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, namun tata kelolanya di tingkat daerah masih jarang dikaji secara terpadu dari perspektif hukum sekaligus manajemen. Penelitian ini menganalisis model tata kelola zakat produktif dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau, dengan fokus pada program Riau Makmur dan Riau Produktif, serta menempatkannya dalam konstruksi produk hukum Islam di Indonesia. Menggunakan desain studi kasus kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen atas peraturan, laporan resmi, dan data lembaga yang dipublikasikan, penelitian menjawab tiga pertanyaan: konstruksi hukum yang melandasi zakat produktif, model tata kelola yang diterapkan BAZNAS Riau, serta arah pemberdayaan UMKM beserta tantangan tata kelolanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola zakat produktif BAZNAS Riau memadukan verifikasi lapangan, bantuan modal kerja, dan pendampingan berkelanjutan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksananya, dan mencerminkan orientasi pemberdayaan, bukan sekadar penyaluran. Penelitian menyimpulkan bahwa konstruksi hukum dan tata kelola manajerial bersifat saling menguatkan, dengan catatan bahwa ketiadaan data dampak primer membatasi klaim efektivitas yang perlu diuji penelitian lanjutan.