Nuzulsyah Romadhana
Universitas Islam Sumatra Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian Digital Dalam Penyidikan Tindak Pidana Siber Di Indonesia Fatimah Azzahra; Bella br Tarigan; Daffa Ananda; Nuzulsyah Romadhana; Fanny Aurellia
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana siber di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan siber, pembuktian digital menjadi salah satu aspek penting dalam tahap penyidikan karena sebagian besar alat bukti berasal dari sistem elektronik dan data digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan hukum mengenai pembuktian digital dalam proses penyidikan tindak pidana siber berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi penyidik dalam penggunaan alat bukti digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 memperkuat aspek keandalan dan keamanan sistem elektronik dalam mendukung proses pembuktian. Namun, dalam praktiknya penyidik masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia di bidang digital forensik, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan memperoleh alat bukti digital, serta hambatan yurisdiksi dalam tindak pidana siber lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyidik, dan pengembangan teknologi digital forensik guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana siber di Indonesia.