Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum yang timbul dari penundaan implementasi pajak karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta implikasinya terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia. Terdapat pertentangan fundamental antara das sollen yang memerintahkan berlakunya pajak karbon sejak 1 April 2022 dengan das sein berupa penundaan berulang tanpa instrumen hukum formal yang menangguhkannya secara sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengidentifikasi lima dimensi cacat yuridis: (1) delegasi norma berlebihan (vague norms) dalam Pasal 13 UU HPP; (2) tindakan ultra vires yang melanggar hierarki perundang-undangan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 melalui penundaan mandat Pasal 17 UU HPP tanpa instrumen hukum formal; (3) absennya mekanisme earmarking yang mengikat; (4) kelemahan sistem MRV; dan (5) kontradiksi kebijakan sektoral antara pajak karbon dan subsidi energi fosil. Keempat dimensi tersebut secara kumulatif mendorong fenomena wait-and-see karena proyek EBT menjadi tidak bankable akibat unlevel playing field struktural, sehingga menghambat optimalisasi potensi 419 GW energi terbarukan Indonesia dan mengancam target NDC serta Net Zero Emission 2060. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi komprehensif Pasal 13 UU HPP, earmarking mengikat, badan MRV independen, roadmap tarif berkekuatan hukum, dan reformasi subsidi fosil yang sinergis.