NIM. A11107083, MUHAMMAD RAUSAN DAMIR
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENGUSAHA SUPERMARKET PT. MITRA RITELINDO DALAM MEMBERIKAN WAKTU ISTIRAHAT KERJA BAGI PEKERJANYA DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT NIM. A11107083, MUHAMMAD RAUSAN DAMIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAKSebagai negara yang sedang membangun, maka Negara Indonesia perlumeningkatkan produksi nasional untuk menambah asset nasional melalui kuantitasdan kualitas kerja yang terjamin hasilnya. Untuk itu pemerintah mengeluarkanperaturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yang melindungi pihak tenaga kerja maupun pihak pengusaha.Pada dasarnya dalam menerapkan undang-undang tersebut antara pihakpekerja dan pengusaha perlu dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yangsifatnya tertulis agar segala hak dan kewajiban kedua belah pihak terjaminkepastian hukumnya. Hubungan yang berlangsung antara pengusaha dengantenaga kerja supermarket tidak terlepas dari perjanjian yang telah disepakati olehkedua belah pihak.Dengan diaturnya waktu kerja dan waktu istirahat dimaksudkan agartenaga kerja yang bekerja dapat melakukan pekerjaannya seefisien mungkin gunamendapatkan kualitas dan kuantitas kerja yang baik dan memuaskan semua pihak.Sesuai dengan kodratnya, maka tenaga kerja tidak akan mampu melaksanakanpekerjaannya secara terus menerus tanpa istirahat.Namun pihak pengusaha masih belum melaksanakan kewajibannya secarapenuh untuk memberikan hak tenaga kerja terutama untuk waktu kerja dan waktuistirahat kerja yang cukup dan memadai dan atas kelebihan jam kerja tersebut,pihak pengusaha supermarket juga tidak memberikan kompensasi berupapemberian uang lembur kepada tenaga kerja yang bekerja melampaui waktu jamkerja yang berlaku menurut undang-undang.Faktor yang menyebabkan pengusaha belum melaksanakan kewajibannyasecara penuh dikarenakan faktor untuk mendapatkan keuntungan yang sebesarbesarnya,faktor kurangnya kesadaran hukum dari pengusaha supermarket, faktormerasa rugi untuk memberikan waktu istirahat sebagaimana mestinya, dan faktorkurangnua pengawasan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.Akibat hukum yang dapat dikenakan sekapa pengusaha yang belummelaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja terutama waktu kerja, waktuistirahat dan upah lembur dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana karenatelah melakukan pelanggaran.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tenaga kerja untukmendapatkan haknya secara pebuh akibat pihak pengusaha supermarket belummelaksanakan kewajibannya secara penuh yaitu melalui perundingan yang dapatmelibatkan pihak ketiga dna melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepengadilan Negeri dimana para pihak berperkara.Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Waktu Istirahat Kerja, Bagi Pekerja