ABSTRAK Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Di dalam kehidupannya sehari-hari masyarakat masih dimana banyak toko swalayan dan toko sembako yang masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa.Tindakan para pelaku usaha yang masih menperjualbelikan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, biasanya disebabkan kurangnya pengontrolan dan pengecekan oleh pihak pelaku usaha sebagai penjual terhadap makanan dan minuman yang dijualnya. Disamping itu juga dikarenakan masih kurang ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Kesehatan, terhadap pelaku usaha yang memperjualbelikan makanan dan minuman kadaluarsa. Akibatnya masih banyak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa disetiap tahunnya.Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, situs internet, media massa, dan kamus serta data.Hasil yang diperoleh dalam penelitian menunjukkan bahwa, dengan banyaknya kasus beredarnya makanan dan minuman yang kadaluarsa maka pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan dan minuman yang telah kadaluarsa yang dijual pedagang di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan pengawasan-pengawasan.Kata Kunci : Sanksi, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen