NIM. A01111185, JHON AGUSTEDY SINGGIH
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEWARISAN ADAT MASYARAKAT DAYAK KENINJAL DI DESA BINA JAYA KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI NIM. A01111185, JHON AGUSTEDY SINGGIH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAKPewarisan adat memiliki sistem yang berbeda antara adat yang satu dengan adat yang lain, demikian pula pewarisan pada masyarakat adat Dayak Keninjal. Masyarakat Dayak Keninjal di Desa Bina Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dalam pewarisan adat Dayak keninjal harta warisan tidak dibagikan kepada para ahli waris, melainkan para ahli waris ditunjuk salah satu untuk memperoleh harta warisan yang dilaksanakan didalam pokad (musyawarah), hal tersebut berubah dimana pada saat ini harta warisan dibagikan kepada semua ahli waris namun tidak sebesar yang diperoleh oleh ahli waris yang ditunjuk dalam pokad (musyawarah), kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pewarisan adat masyarakat Dayak Keninjal.     Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan suatu keadaan, peristiwa, objek apakah orang, atau gejala sesuatu yang terkait dengan variabel-variabel yang bisa dijelaskan dengan baik dengan angka-angka maupun kata-kata.     Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat Dayak Keninjal untuk memperbaiki dan menyempurnakan hukum adat yang berlaku khususnya dalam hukum pewarisan adat, dan diharapkan dari hasil penelitian ini menjadi bahan acuan untuk membukukan aturan adat Dayak Keninjal.     Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat Dayak Keninjal telah mengalami perubahan dalam pewarisan adat yang mana semua ahli waris mendapatkan harta warisan meskipun tidak sebesar ahli waris yang ditunjuk didalam pokad (musyawarah). Kata kunci: Pewarisan Adat, Dayak Keninjal, Pokad (musyawarah)