ABSTRAK Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditandatangani oleh pejabat pembuat akta/notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan atas akta yang dibuat di bawah tangan oleh Notaris dan untuk menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisir, waarmerking, coppie colatione oleh Notaris. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif.Adapun hasil dari penelitian bahwa pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, Legalisasi, pada Notaris memberikan kepastian tanda-tangan, tanggal dan isi akta. Selain itu, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisasir, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan fotokopi oleh Notaris yang telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, namun apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, maka akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan Foto kopi dari Notaris dapat dibatalkan oleh hakim. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Akta Di Bawah Tangan, Kewenangan Notaris