NIM. A1012141226, DAMAR ERIDHO HARESTRINANDA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PASAL 15 AYAT (2) UU NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS NIM. A1012141226, DAMAR ERIDHO HARESTRINANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK   Kekuatan  pembuktian  akta  di  bawah  tangan  sebagai  alat  bukti  dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditandatangani oleh pejabat pembuat akta/notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan atas akta yang dibuat di bawah tangan oleh Notaris dan untuk menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisir,  waarmerking,  coppie  colatione  oleh  Notaris.  Metode  yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif.Adapun hasil dari penelitian bahwa pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi syarat-syarat  yang telah ditentukan, maka akta yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, Legalisasi, pada Notaris memberikan kepastian tanda-tangan, tanggal dan isi akta. Selain itu, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisasir, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan fotokopi oleh Notaris yang telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, namun apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, maka akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi,  Waarmerking,  Coppie  Collatione  dan Pengesahan  Kecocokan  Foto kopi dari Notaris dapat dibatalkan oleh hakim.  Kata  Kunci  :  Kekuatan  Pembuktian,  Akta  Di  Bawah  Tangan,  Kewenangan Notaris