Muhammad Mahalli Rofii
Universitas Darussalam Gontor

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi dan Standarisasi Legal Dokumentasi pada Akad Wakalah: Perspektif Mitigasi Sengketa dan Kepatuhan Syariah Imam Kamaluddin; Muhammad Mahalli Rofii; Mushaq Syamsuar
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 8 No. 1 (2026): Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/h9q6w336

Abstract

Artikel ini mengkaji urgensi penguatan dan standarisasi dokumentasi legal dalam akad wakalah sebagai respons terhadap perkembangan transaksi ekonomi syariah modern yang semakin kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya sengketa ekonomi syariah yang sering dipicu oleh ketidakjelasan batas kewenangan dan tanggung jawab para pihak dalam akad wakalah. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menganalisis integrasi norma Fiqh Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI, dan hukum positif Indonesia untuk merumuskan standar klausul minimum yang memiliki kekuatan pembuktian optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas mitigasi risiko dan pencegahan sengketa dalam akad wakalah sangat bergantung pada kejelasan perumusan klausul essentialia, naturalia, dan accidentalia. Dokumentasi akad perlu memuat secara tegas objek kuasa (mahal al-wakalah), batas kewenangan wakil, mekanisme ujrah, hak substitusi, serta pengaturan tanggung jawab wakil sebagai yad al-amanah. Temuan penelitian juga menegaskan pentingnya penguatan klausul dalam kontrak elektronik (e-contract), layanan fintech syariah, dan struktur sukuk guna mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menawarkan panduan praktis bagi praktisi hukum, notaris, dan penyusun kontrak dalam merancang instrumen akad wakalah yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum positif. Standarisasi klausul yang diusulkan diharapkan mampu meminimalkan gharar, memperjelas konsekuensi hukum para pihak, serta memperkuat kepastian hukum dalam praktik keuangan syariah modern.