Abstrak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan desentralisasi di Indonesia melalui Pasal 18 yang menegaskan kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Regulasi pelaksanaan desentralisasi terus mengalami perubahan, mulai dari UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, hingga UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Dinamika regulasi ini mencerminkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach dengan metode kualitatif, serta memanfaatkan sinkronisasi vertikal dan horizontal untuk menganalisis implementasi desentralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi membawa dampak positif berupa peningkatan partisipasi masyarakat, percepatan pelayanan publik, dan penguatan akuntabilitas politik lokal. Namun, di sisi lain juga muncul dampak negatif berupa maraknya praktik korupsi di tingkat lokal, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta lemahnya kapasitas kelembagaan daerah. Kasus korupsi Dana Desa di Nunukan menjadi salah satu contoh konkret dampak negatif dari lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan otonomi fiskal. Dengan demikian, implementasi desentralisasi di Indonesia bersifat ambivalen, sehingga diperlukan konsistensi regulasi, penguatan kapasitas birokrasi daerah, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar tujuan utama desentralisasi, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, dapat tercapai.