Lailatul masruuroh
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Penggunaan Atribut Hijab Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Lailatul masruuroh
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap penggunaan atribut hijab bagi Paskibraka putri. Isu hukum penelitian ini berangkat dari polemik pengukuhan Paskibraka tahun 2024, ketika sejumlah Paskibraka putri yang sebelumnya berhijab tidak mengenakan hijab, serta adanya perbedaan pengaturan antara Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan secara eksplisit ciput atau hijab dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengakomodasi ciput warna hitam bagi putri berhijab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai sebagai pedoman teknis yang tidak meniadakan ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Namun, apabila keputusan tersebut diterapkan untuk membatasi atau menghilangkan penggunaan hijab, maka berpotensi melampaui kewenangan, bertentangan dengan asas hierarki norma, dan mengganggu perlindungan hak konstitusional atas kebebasan beragama. Dalam perspektif hukum Islam, hijab merupakan kewajiban syar’i bagi perempuan muslim, sehingga pembatasannya dalam kegiatan kenegaraan perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, kebebasan beragama, dan nilai Pancasila.