Jamilatuz Zahro
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengangkatan Advokat Berstatus Dosen PNS dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan (Analisis Putusan MK Nomor: 150/PUU-XXII/2024) Jamilatuz Zahro
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengenai pengangkatan dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai advokat serta menelaah mekanisme pengangkatannya berdasarkan hukum positif, asas kemanfaatan, dan hukum Islam. Isu hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan norma antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan dosen PNS advokat tidak boleh bergabung dan aktif sebagai anggota organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan ruang konstitusional bagi dosen PNS untuk menjadi advokat secara terbatas dalam rangka bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, dari perspektif hukum positif, putusan tersebut masih menyisakan kekosongan hukum mengenai mekanisme pengangkatan, wadah kelembagaan, dan pengawasan etik. Dari perspektif hukum Islam, tujuan putusan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.