Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pentingnya Pengawasan Eksternal Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan: Penelitian Selviana Teras Widy Rahayu; Afendra Eka Saputra; Dedi Pulungan
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6972

Abstract

Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 pada tanggal 23 Agustus 2006, telah menciptakan masalah dengan menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang berkaitan dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengawasan terhadap hakim konstitusi sangat penting untuk menjaga prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan untuk memahami sistem pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengawasan Mahkamah Konstitusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui bagaimana keberadaan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer seperti perundang-undangan dan putusan, serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, dan skripsi, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa pengaturan pengawasan hakim konstitusi terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Penulis berpendapat bahwa pengawasan internal terhadap hakim konstitusi belum efektif, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya semangat membela korps dan kurangnya niat dari pimpinan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.