Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam UU No.8 Tahun 2010 dan bagaimana alat bukti menurut Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010 menentukan adanya kewajiban dari terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan ini merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 66 KUHAP yang menentukan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Walaupun demikian, Undang-undang No.8 Tahun 2010 tidak memiliki pasal yang mengatur konsekuensi apabila terdakwa dapat atau tidak dapat membuktikannya. Dengan demikian, secara yuridis, Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010 sebenarnya tidak memiliki konsekuensi hukum. 2. Indonesia belum memiliki undang-undang yang memberikan aturan umum mengenai alat-alat bukti seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 73 huruf a dan b untuk perkara pidana, sehingga banyak kesulitan akan dihadapi dalam praktek peradilan. Dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditambahkan pasal yang mengatur konsekuensi dari Pasal 77, yaitu konsekuensi dalam hal terdakwa dapat atau tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Indonesia sudah perlu segera membentuk undang-undang yang memberikan aturan umum untuk perkara pidana tentang alat-alat bukti berupa perangkat dan file/dokumen elektronik.Kata kunci: Sistem pembuktian; alat bukti; tindak pidana pencucian uang