Langi, Frency Valentino
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA TOMOHON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Langi, Frency Valentino
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Tomohon sudah sesuai peraturan yang berlaku dan apa yang menjadi kendala-kendala serta langkah-langkah pemerintah (BPN) Kota Tomohon terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah merupakan satu program keagrariaan yang hingga kini masih belum terselesaikan secara tuntas. Diakui bahwa program ini adalah suatu kegiatan besar yang tidak mungkin untuk diselesaikan dalam waktu yang sesegra mungkin tetapi tentunya dibutuhkan waktu. Walaupun demikian pelaksanaan pendaftaran tanah di kota tomohon sudah dilaksanakan dengan mengacuh pada peraturan yang ada. 2. Dilain pihak tuntutan kemajuan dan perkembangan kelihatannya program pendaftaran tanah dipacu agar dapat dicapai dengan segera, namun sampai saat ini berbagai kendala yang dihadapi antara lain: aparat teknis (ahli), peralatan teknis, biaya prosedur dan pemilikan surat bukti hak atas tanah. Terhadap pendaftaran tanah dilihat dari target dan realisasi jumlah sertifikat yang telah dicapai di Kota Tomohon. Langkah-langkah pemerintah (BPN) Kota Tomohon menyikapi hal-hal tersebut diusahakan, menerapkan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan untuk menangani pendaftaran tanah secara konsisten dan bertanggung jawab, meningkatkan pengetahuan teknis/administrasi bagi aparat/tenaga pelaksana, menyelesaikan pelaksanaan ajudikasi melalui kegiatan rutin, kolektif maupun prona atas tanah pekarangan dan pertanian, melaksanakan informasi pendaftaran tanah sampai ke desa-desa/kelurahan-kelurahan.Kata kunci:  pelaksanaan pendaftaran tanah, agraria