This Author published in this journals
All Journal Currency
Nia Safira Aprilia Firdaus
Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP 5C SEBAGAI DASAR PENILAIAN KELAYAKAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN KPR DI BSN KCP PROBOLINGGO UNTUK MEMINIMALKAN RISIKO PEMBIAYAAN Nia Safira Aprilia Firdaus; Fatimatuzzahro Fatimatuzzahro
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 5 No. 1 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/currency.v5i1.2016

Abstract

Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk pembiayaan yang memiliki risiko cukup tinggi bagi perbankan apabila tidak disertai dengan analisis kelayakan nasabah yang tepat. Oleh karena itu, penerapan prinsip 5C yang meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition menjadi instrumen penting dalam meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C dalam penilaian kelayakan nasabah pada pembiayaan KPR di BSN KCP Probolinggo, mengetahui tahapan penilaian kelayakan nasabah, serta mengidentifikasi upaya bank dalam menjaga kelancaran pembiayaan KPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSN KCP Probolinggo menerapkan prinsip 5C secara menyeluruh dalam proses analisis pembiayaan KPR. Aspek character dinilai melalui riwayat kredit dan perilaku nasabah, capacity melalui kemampuan membayar angsuran, capital melalui kondisi keuangan, collateral melalui agunan yang diberikan, dan condition melalui kondisi ekonomi maupun pekerjaan nasabah. Penerapan prinsip 5C terbukti mampu membantu bank dalam mengidentifikasi risiko sejak awal sehingga dapat meminimalkan terjadinya pembiayaan bermasalah.