Tuwaidan, Herry F.
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELANGGARAN TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG BARANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Tuwaidan, Herry F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelanggaran tindak pidana oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap iklan yang menyesatkan yang dilakukan  oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan aturan pada Pasal 8 UUPK yang intinya mengatur larangan mengenai informasi yang tidak benar dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen; Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa informasi tentang produk merupakan hal yang penting bagi konsumen, karena dari informasi tersebut konsumen dapat menentukan pilihan atas suatu barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu, para pelaku usaha harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang produk yang dihasilkan atau diperdagangkan,sehingga tidak merugikan konsumen. 2. Bentuk perlindungan terhadap iklan menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang, diatur secara khusus dimana para pelaku usaha diwajibkan untuk mentaati ketentuan UUPK, khususnya pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 yang berhubungan dengan berbagai larangan dalam mempromosikan produk, serta ketentuan Pasal 17 yang khusus diperuntukkan bagi perusahaan Periklanan.Kata kunci: Pelanggaran Tindak Pidana, Pelaku Usaha, Kewajiban Memberikan Informasi Yang Benar, Barang, Perlindungan Konsumen