Jainuddin Jainuddin
Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH) PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) Alifah Rosiyah; Syarif Hidayatullah; Jainuddin Jainuddin
Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. 10 No. 1 (2026): April
Publisher : LP2M IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/tajdid.v10i1.6921

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta mengkaji relevansi dan implementasinya dalam praktik hukum di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah memahami konsep hadhanah dalam fiqh, ketentuan normatif dalam KHI, serta perbandingan keduanya dalam menentukan pihak yang paling berhak mengasuh anak berdasarkan prinsip kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif antara hukum Islam dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, hadhanah bertujuan untuk menjaga kemaslahatan anak dengan menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz. Sementara itu, KHI mengatur secara normatif melalui Pasal 105 bahwa anak di bawah usia 12 tahun berada dalam pengasuhan ibu, dengan ayah tetap bertanggung jawab terhadap nafkah. Dalam praktiknya, hakim di pengadilan agama tidak selalu menerapkan ketentuan tersebut secara kaku, melainkan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kesesuaian antara konsep hadhanah dalam hukum Islam dan KHI dalam hal tujuan, yaitu perlindungan dan kesejahteraan anak, meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan