This study examines the criminal liability of actors involved in money politics in the implementation of Regional Head Elections (Pilkada) in Indonesia, with a focus on normative regulation and judicial application in relation to electoral crimes. Normatively, vote-buying is criminalized under Law Number 10 of 2016 on Pilkada (Articles 73 and 187A), which requires proof of both the physical act and the intent of the perpetrator. Analysis of decisions from the District Court of Muara Teweh and the District Court of Pasangkayu indicates that judges can find defendants guilty of money politics when there is concrete evidence of money being given to voters, consistent witness testimony, and a clear connection between the act and the electoral stages. However, criminal liability has so far been limited to direct actors due to the high burden of proving subjective elements and the lack of evidence linking strategic actors or those who directly benefit politically. The findings also identify substantive, structural, and cultural obstacles that reduce the effectiveness of criminal enforcement against vote-buying as an electoral crime. Thus, although money politics has been criminalized, its enforcement tends to be formalistic and individual-centered, and insufficient to address patterns of organized and systemic vote-buying. This study recommends strengthening legal norms and evidentiary mechanisms to enhance the effectiveness of criminal liability in Pilkada Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, dengan fokus pada aspek regulasi normatif dan penerapan dalam praktik peradilan terhadap tindak pidana pemilu. Secara normatif, politik uang dikriminalisasi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 73 dan Pasal 187A), yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan dan kesengajaan. Analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menunjukkan bahwa majelis hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan politik uang apabila terdapat bukti konkrit berupa pemberian uang kepada pemilih, keterangan saksi yang konsisten, dan keterkaitan perbuatan dengan tahapan Pilkada. Namun, pertanggungjawaban pidana masih terbatas pada pelaku langsung karena beban pembuktian unsur subjektif yang tinggi dan kurangnya bukti yang mengaitkan aktor strategis atau pihak yang memperoleh keuntungan politik langsung. Temuan juga mengidentifikasi hambatan substantif, struktural, dan budaya hukum yang mengurangi efektivitas penegakan pidana politik uang sebagai tindak pidana pemilu. Dengan demikian, meskipun politik uang telah dikriminalisasi, penerapan pidana cenderung formalistik dan individual sehingga belum mampu menjangkau pola politik uang yang bersifat terstruktur dan sistemik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan norma dan mekanisme pembuktian untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana dalam Pilkada.