Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli melalui platform marketplace. Namun, di sisi lain perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah peredaran produk palsu yang merugikan konsumen. Salah satu kasus yang terjadi adalah peredaran produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun risiko kesehatan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penjualan produk melalui platform marketplace secara online serta perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat membeli produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori pertanggungjawaban hukum, teori perlindungan konsumen, serta ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa peredaran produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang benar. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari marketplace dan pemerintah terhadap perdagangan elektronik guna memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen.