Rositta Marito Hutagalung
Program studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KEWAJIBAN PENGUSAHA E-COMMERCE DALAM MELAKUKAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA M. Rizqi Putra Prastyo; Aji Restu Ramadhan; Rasdy Agung Prayoga; Rositta Marito Hutagalung
Jurnal Dinamika Sosial dan Sains Vol. 2 No. 10 (2025): Jurnal Dinamika Sosial dan Sains
Publisher : CV.Sentral Bisnis Manajemen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jdss.v2i10.264

Abstract

Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pengusaha e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta implikasi hukumnya dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha e-commerce memiliki berbagai kewajiban hukum yang meliputi kewajiban perizinan dan pendaftaran usaha, pemberian informasi yang benar dan transparan kepada konsumen, jaminan keamanan dan keandalan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan perdagangan elektronik yang aman, transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.