Bujang Ali
Pascasarjana Program Studi Magister Hukum , Universitas Panca Bhakti Pontianak

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI SERTIFIKASI FASILITATOR RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU Florensius Boy; Bujang Ali
Jurnal Dinamika Sosial dan Sains Vol. 2 No. 11 (2025): Jurnal Dinamika Sosial dan Sains
Publisher : CV.Sentral Bisnis Manajemen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jdss.v2i11.294

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai reformasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, salah satunya melalui pengaturan mekanisme restorative justice sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara pidana. Pengakuan terhadap restorative justice pada tingkat undang-undang membawa konsekuensi perlunya peningkatan kualitas pelaksanaan melalui penyediaan sumber daya manusia yang kompeten, khususnya fasilitator yang memimpin proses dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Hingga saat ini, belum terdapat sistem sertifikasi nasional yang mengatur standar kompetensi fasilitator restorative justice, sehingga pelaksanaan mekanisme tersebut masih bergantung pada kemampuan individual aparat penegak hukum maupun mediator yang ditunjuk. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik, penyalahgunaan kewenangan, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sertifikasi fasilitator restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru serta merumuskan model sertifikasi yang ideal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi fasilitator merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai instrumen untuk menjamin profesionalisme, integritas, independensi, akuntabilitas, dan keseragaman standar pelaksanaan restorative justice. Selain itu, sertifikasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi KUHAP baru yang menempatkan restorative justice sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional yang mengatur standar kompetensi, mekanisme sertifikasi, kode etik, pendidikan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap fasilitator restorative justice.