Pemerintahan desa memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik karena kedekatannya dengan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, wewenang desa mengalami perluasan sehingga memungkinkan pengelolaan kepentingan masyarakat secara mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta merumuskan strategi untuk mengoptimalkan mutu pelayanan. Penelitian menggunakan pendekatan empiris-normatif dengan metode deskriptif kualitatif, mengintegrasikan analisis hukum normatif dan observasi empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan aparat desa dan perwakilan masyarakat, observasi langsung, serta kajian dokumen resmi desa. Validitas data dijaga melalui triangulasi, sedangkan reliabilitas instrumen diuji melalui uji coba wawancara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan NVivo untuk pengkodean data dan Excel untuk pengelolaan dokumen. Hasil menunjukkan bahwa desa telah menerapkan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, namun terdapat tantangan terkait pemahaman informasi, rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan SDM, dan komunikasi yang belum optimal. Kualitas pelayanan menunjukkan perbaikan dibanding kondisi sebelumnya, tetapi masih perlu peningkatan dalam kecepatan pelayanan, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan teknologi. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun prinsip good governance telah diterapkan, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas layanan dalam administrasi desa.