Pembangunan ekonomi tidak hanya ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, kebijakan fiskal memiliki peran strategis dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara berdasarkan prinsip-prinsip syariah guna mencapai kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, landasan normatif, instrumen, serta implementasi kebijakan fiskal dalam perspektif syariah pada sistem keuangan publik Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan literatur lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem fiskal konvensional karena berorientasi pada terciptanya keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan tujuan maqashid al-syariah. Instrumen kebijakan fiskal syariah meliputi zakat, infak, sedekah, wakaf, kharaj, jizyah, usyur, serta sukuk yang berfungsi sebagai sumber penerimaan dan sarana distribusi kekayaan. Implementasi kebijakan fiskal syariah di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa instrumen ekonomi Islam memiliki potensi yang besar dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dari aspek kelembagaan, regulasi, dan literasi masyarakat. Penguatan kebijakan fiskal berbasis syariah perlu terus dilakukan guna mewujudkan sistem keuangan publik yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.