Pajak Reklame merupakan pemungutan pajak dari benda, alat, pembuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial yang digunakan untuk memperkenalkan, mempermosikan atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang jasa, orang atau badan. Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat penting karena melalui PAD terdapat penghasilan daerah untuk membangun dan membiayai pembangunan Kota Malang. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui tingkat penerimaan Pajak Reklame, kontribusi Pajak Reklame dan mengetahui tingkat perkembangan Pajak Reklame di Kota Malang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan mengunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan yaitu dokumentasi menggunakan laporan keuangan pajak Kota Malang dari tahun 2014 - 2016. Metode analisa data yang di gunakan yaitu deskriptif.
Hasil penelitian membuktikan bahwa penerimaan Pajak Reklame di Kota Malang semakin tahun mengalami peningkatan didapatkan tahun 2014 sebanyak Rp. 19.390.018.668,52, tahun 2015 sebanyak Rp.19.557.043.020,32 dan tahun 2016 sebanyak Rp.22.102.568.625,25. Kontribusi Pajak Reklame cukup tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang pada tahun 2014 sebesar 5,20%, pada tahun 2015 sebesar 4,60% dan pada tahun 2016 meningkat sebesar 4,63%. Pajak Reklame di Kota Malang dari tahun 2014 sampai tahun 2016 mengalami tingkat perkembangan yang cukup tinggi. Adapun yang perlu dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif dan cara perhitungan Pajak Reklame sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam pembayarannya.