Shella Dwinanda
Program Studi Magister Akuntansi, Universitas Padjadjaran, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Penurunan Tarif PPh Badan Sebagai Ketidakpastian Lingkungan Terhadap Tax Avoidance Dengan Strategi Bisnis Sebagai Variabel Moderasi (Pada Perusahaan yang Terdampak dan Tidak Terdampak Covid-19 Tahun 2020-2023) Shella Dwinanda; Sony Devano; Agus Puji Priono
Journal of Accounting and Finance Management Vol. 7 No. 2 (2026): Journal of Accounting and Finance Management (May - June 2026)
Publisher : DINASTI RESEARCH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jafm.v7i2.3347

Abstract

Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan penurunan ekonomi global dan menyebabkan sektor bisnis mengalami kontraksi. Selama pandemi COVID-19 di Indonesia, sektor bisnis dikategorikan menjadi dua sektor, yaitu sektor yang berpotensi diuntungkan dan sektor yang berpotensi dirugikan. Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan dan memberikan insentif pajak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagai ketidakpastian lingkungan terhadap penghindaran pajak dengan strategi bisnis sebagai variabel moderasi pada sektor yang terdampak (sektor transportasi) dan sektor yang tidak terdampak (sektor kesehatan dan farmasi). Studi ini menggunakan metode Moderated Regression Analysis With Panel Data (MRA-PD) untuk menguji pengaruh penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagai ketidakpastian lingkungan terhadap penghindaran pajak dengan strategi bisnis sebagai variabel moderasi. Data yang digunakan adalah laporan keuangan perusahaan transportasi, farmasi, kesehatan, dan rumah sakit yang terdaftar di IDX dari tahun 2020 hingga 2023 dengan total 83 observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan akibat ketidakpastian lingkungan memiliki pengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan perusahaan yang terdampak Covid-19. Strategi bisnis memoderasi pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan terhadap penghindaran pajak, baik pada perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19 (p <0,05).