Pemilihan Umum yang akan datang diadakan secara terpisah yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 memutuskan memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPD, DPR) dan Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD) mulai tahun 2029, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah dan penyelenggara. Pemilu terpisah akan mempengaruhi komitmen penguatan partai politik dalam koalisi permanen untuk memperkuat basis kekuatan mereka di lembaga-lembaga negara yang tinggi sehingga dengan pemilu serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan Sistem Presidensial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur sistematis. Sumber data penelitian ini bersifat sekunder, yaitu data yang diperoleh dari jurnal, buku, dan artikel.. Menurut hasil penelitian, dalam mewujudkan pemilihan umum nasional dan lokal antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, ada beberapa hal yang menjadi peluang dan tantangan dalam perspektif politik, baik untuk parpol, pemerintah, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya terkait bagaimana merancang pemilihan yang serentak dalam perspektif politik, yakni dengan mereformasi sistem perwakilan, sistem pemilihan, sistem kepartaian, dan dalam melaksanakan pemilihan umum nasional dan lokal memiliki tujuan menciptakan pemerintahan yang efektif.