This study examines the impact of detention practices at Guantanamo Bay on global human rights standards. Established by the United States in 2002 following the September 11 terrorist attacks, the facility has become a controversial symbol in the global fight against terrorism. The research aims to analyze the legal framework governing detention, evaluate allegations of human rights violations, and assess the broader implications for international law and human rights norms. Using a doctrinal and analytical methodology, the study reviews international human rights law, humanitarian law, judicial decisions, United Nations reports, and scholarly literature. The findings indicate that practices such as indefinite detention, enhanced interrogation techniques, military commissions, and restrictive detention conditions generated significant legal and ethical concerns regarding due process, torture, and state accountability. The study concludes that while Guantanamo Bay was intended to address national security threats, its practices challenged established human rights principles and significantly influenced international debates on human rights protection and counterterrorism policy. [Studi ini mengkaji dampak praktik penahanan di Teluk Guantanamo terhadap standar hak asasi manusia global. Didirikan oleh Amerika Serikat pada tahun 2002 setelah serangan teroris 11 September, fasilitas ini telah menjadi simbol kontroversial dalam perjuangan global melawan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penahanan, mengevaluasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan menilai implikasi yang lebih luas terhadap hukum internasional dan norma hak asasi manusia. Menggunakan metodologi doktrinal dan analitis, studi ini meninjau hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter, putusan pengadilan, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan literatur ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa praktik-praktik seperti penahanan tanpa batas waktu, teknik interogasi yang ditingkatkan, komisi militer, dan kondisi penahanan yang ketat menimbulkan masalah hukum dan etika yang signifikan mengenai proses hukum, penyiksaan, dan akuntabilitas negara. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Teluk Guantanamo dimaksudkan untuk mengatasi ancaman keamanan nasional, praktik-praktiknya menantang prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mapan dan secara signifikan memengaruhi perdebatan internasional tentang perlindungan hak asasi manusia dan kebijakan kontraterorisme.]