This article examines how Islamic economics can reframe resource scarcity, climate vulnerability, and socio-ecological justice under conditions of extreme climate change. It argues that scarcity should not be understood merely as a technical imbalance between limited resources and expanding needs, but also as a moral and institutional failure in governing water, land, food, energy, finance, and intergenerational responsibility. Using a narrative literature review, the study synthesizes scholarship on falah, maqasid al-Shariah, Islamic environmental ethics, Islamic social finance, green sukuk, Shariah governance, green banking, and community-based resilience. The reviewed literature was selected through a purposive and snowballing process that prioritized peer-reviewed conceptual and empirical studies relevant to Islamic economics, sustainability, and climate justice. The findings show that falah provides a critical counter-concept to growth-centered development because it links material welfare with spiritual accountability, social justice, ecological balance, and future-oriented stewardship. Recent empirical studies also indicate that Islamic financial institutions still face a gap between sustainability disclosure, Shariah governance, and measurable environmental performance. The article contributes by clarifying the methodological basis of the review, strengthening the empirical grounding of the argument, and offering practical recommendations for regulators, Islamic banks, Shariah supervisory boards, zakat and waqf institutions, educators, and community organizations. [Artikel ini mengkaji bagaimana ekonomi Islam dapat membingkai ulang persoalan kelangkaan sumber daya, kerentanan terhadap perubahan iklim, dan keadilan sosial-ekologis dalam kondisi perubahan iklim yang ekstrem. Artikel ini berargumen bahwa kelangkaan tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai ketidakseimbangan teknis antara keterbatasan sumber daya dan meningkatnya kebutuhan, tetapi juga sebagai kegagalan moral dan kelembagaan dalam mengelola air, lahan, pangan, energi, keuangan, serta tanggung jawab antargenerasi. Dengan menggunakan metode narrative literature review, penelitian ini mensintesis berbagai kajian mengenai falah, maqasid al-Shariah, etika lingkungan Islam, keuangan sosial Islam, green sukuk, tata kelola syariah, green banking, dan ketahanan berbasis masyarakat. Literatur yang ditelaah dipilih melalui proses purposive dan snowballing, dengan memprioritaskan studi konseptual dan empiris yang telah melalui proses peer review serta relevan dengan ekonomi Islam, keberlanjutan, dan keadilan iklim. Hasil kajian menunjukkan bahwa falah menawarkan konsep tandingan yang penting terhadap paradigma pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan ekonomi karena menghubungkan kesejahteraan material dengan akuntabilitas spiritual, keadilan sosial, keseimbangan ekologis, dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada masa depan. Berbagai studi empiris terkini juga menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah masih menghadapi kesenjangan antara pengungkapan keberlanjutan, tata kelola syariah, dan kinerja lingkungan yang dapat diukur secara nyata. Artikel ini memberikan kontribusi dengan memperjelas landasan metodologis tinjauan pustaka yang digunakan, memperkuat dasar empiris dari argumentasi yang dibangun, serta menawarkan rekomendasi praktis bagi regulator, bank syariah, dewan pengawas syariah, lembaga zakat dan wakaf, pendidik, serta organisasi masyarakat.]