Mumtaz Fahras Ama
University Al-Azhar, Mesir

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Revitalizing the Value of Siri’ as a Corruption Prevention Strategy from an Islamic Criminal Law Perspective: Revitalisasi Nilai Siri’ sebagai Strategi Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Hannani hannani; Mumtaz Fahras Ama; Assyafi’i Qiyad; Al-Hafidzah Alfi Athirah
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 2 (2026): DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/delictum.v4i2.17625

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis menguatnya korupsi dan melemahnya budaya malu melalui revitalisasi nilai siri’ dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library research dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan kultural untuk membedah norma hukum serta nilai kearifan lokal secara mendalam. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi konseptual siri' masiri' sebagai sistem imunitas internal aparatur yang menyinergikan etika kesadaran teologis (amanah) dengan harga diri kultural. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa korupsi merupakan pelanggaran berat terhadap amanah, prinsip keadilan, perlindungan harta publik, dan kemaslahatan umum (maslahah). Selain itu, nilai siri’ ditemukan sangat relevan sebagai etika lokal antikorupsi yang mampu menanamkan kesadaran individu untuk menjaga harga diri, kehormatan, dan martabat sosial dari tindakan nista. Penelitian ini menawarkan model revitalisasi melalui skema "Siri' Berbasis Akuntabilitas Ilahi", sebuah konsep yang mentransformasikan nilai malu pasif menjadi tanggung jawab transendental yang diinstitusikan secara formal. Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi nilai siri’ secara holistik melalui jalur pendidikan antikorupsi yang berakar pada kearifan lokal, pembinaan integritas aparatur sipil negara, penguatan etika publik dalam birokrasi, serta pengaktifan kontrol sosial masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan budaya hukum yang bermartabat dan memperkuat sistem pencegahan korupsi nasional dengan mengintegrasikan nilai universal hukum Islam dan kearifan lokal masyarakat.