Anggun Septya Dini Kurnianti
Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kritis Penegakan Hukum terhadap Kasus Intoleransi dan Perusakan Simbol Agama di Sukabumi Anggun Septya Dini Kurnianti; Diandra Pramesty; Salwa Zahraya Hidayat; Revalyna Putri Agustina; Ahmad Davi Ainul Yaqin
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2026): APRIL-JUNI 2026
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/7frbj954

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama yang dijamin oleh konstitusi, khususnya melalui Pasal 29 UUD NRI 1945 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa." Namun dalam praktiknya, jaminan tersebut masih sering diuji oleh berbagai kasus intoleransi yang terjadi di tingkat masyarakat. Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah insiden pembubaran paksa kegiatan retret pelajar SMA Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cihadu, Kabupaten Sukabumi, pada 28 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, sekelompok warga menyerbu villa tempat kegiatan berlangsung, membubarkan acara secara paksa, merusak fasilitas, serta merampas dan merusak simbol-simbol keagamaan berupa Salib dan Alkitab. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dari perspektif penegakan hukum dan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian literatur dan dokumentasi berita. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan massa tersebut secara terang-terangan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah, mencederai prinsip pluralisme beragama, serta menggambarkan masih lemahnya internalisasi nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat. Meskipun aparat berhasil menangkap tujuh tersangka, penanganan ini belum menyentuh akar persoalan berupa rendahnya pemahaman masyarakat tentang kebebasan beragama dan batas-batas privasi.