Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tafsir Al-Qur’an Terhadap Fenomena Kejahatan Judi Online pada Masyarakat Muslim Andi Marlina; Suarning; Anugrah Ramadhani; Norfazilah; Zulfia Adelia
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v4i6.2605

Abstract

Penelitian ini fokus pada analisis penafsiran Al-Qur'an mengenai maraknya perjudian online di kalangan umat Islam di Sulawesi Selatan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan pendekatan pencegahan yang relevan dengan perkembangan teknologi digital. Isu penelitian ini bermula dari peningkatan kasus perjudian online dalam tiga tahun terakhir, yang menunjukkan bahwa pola kejahatan semakin kompleks melalui penggunaan chip permainan online, promosi terselubung melalui media sosial, dan penyamaran transaksi melalui dompet elektronik anonim dan VPN luar negeri. Masalah utama yang dihadapi adalah kesenjangan antara penetrasi teknologi digital yang cepat dan kurangnya literasi agama serta etika siber, yang membuat masyarakat rentan terhadap praktik perjudian berbasis digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai Al-Qur'an, khususnya larangan berjudi dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90-91, dapat digunakan sebagai dasar teologis untuk memahami dan memerangi fenomena perjudian online, sekaligus mengeksplorasi integrasi etika Islam dengan strategi pemanfaatan teknologi digital dalam upaya pencegahan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretasi tematik (maudhū'i) dan analisis fenomenologis berdasarkan data lapangan dan dokumentasi kepolisian daerah (Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan). Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan kasus perjudian online di provinsi tersebut, dengan modus operandi yang semakin beragam dan melibatkan jaringan digital lintas platform. Interpretasi kontemporer, seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Quthb, M. Quraish Shihab, dan Hamka, menekankan bahwa perjudian, termasuk dalam bentuk digitalnya, tetap haram karena mengandung pelecehan, ketidakadilan, dan eksploitasi yang merusak akal, kekayaan, dan moral sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan maisir dalam Al-Qur'an sangat relevan dengan tantangan kejahatan digital saat ini. Pendekatan integratif berdasarkan Etika Teknologi Islam dianggap berpotensi untuk diimplementasikan melalui kolaborasi antara para cendekiawan, pengajar, dan pakar teknologi dalam menyediakan model pendidikan, dakwah digital, dan mekanisme pengawasan moral adaptif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengembangan lebih lanjut dalam memperkuat literasi keagamaan dan etika digital masyarakat Muslim guna membangun ekosistem siber yang sehat, produktif, dan beradab.