Maraknya kejahatan dunia maya di platform media sosial seperti penipuan online, perundungan siber, ujaran kebencian, dan kebocoran data pribadi telah menimbulkan kerugian finansial sekaligus gangguan psikologis dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan tersebut, mengidentifikasi bentuk dan dampak sosialnya, serta merumuskan model kolaborasi ideal antara negara, platform media sosial, dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (UU ITE, UU PDP, KUHP), bahan hukum sekunder (lima jurnal ilmiah terdahulu, buku teks, artikel jurnal), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan artikel berita terpercaya). Data dikumpulkan melalui penelusuran sistematis dengan kata kunci relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengidentifikasi pola, hambatan, dan sintesis teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU ITE dan UU PDP telah membangun kerangka regulasi komprehensif, namun implementasinya terkendala keterbatasan kapasitas digital forensik, lemahnya koordinasi lintas lembaga, dan multitafsir pasal. Bentuk kejahatan yang dominan meliputi penipuan dengan social engineering, cyberbullying, hate speech, dan hoaks, yang berdampak multidimensional. Kebaruan penelitian ini terletak pada penguatan aplikasi Space Transition Theory dalam konteks Indonesia serta perumusan model kolaborasi multipihak yang mengintegrasikan pendekatan penal, non-penal, dan internasional. Implikasi penelitian mencakup rekomendasi penguatan kapasitas aparat, harmonisasi regulasi, perluasan literasi digital nasional, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan akuntabilitas platform media sosial.